"Saya sih setuju. Namun, lebih baik, pemisahan itu dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pisahkan dulu sistem akuntansinya dulu. Setelah itu, lama-lama baru dipisahkan 100%,” kata Rudiantara usai peluncuran solusi XL Digibiz di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (2/12).
Sebelumnya, Dirut PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini, Dirut PT
Indosat Ooredoo Tbk Alexander Rusli dan Dirut PT Telkomsel Ririek Adriansyah
sudah memberikan tanggapan soal rencana OJK mengeluarkan aturan yang
mengharuskan operator telekomunikasi memisahkan bisnis e-money menjadi entitas
bisnis sendiri.
Indosat Ooredoo dan Telkomsel secara tegas mendukung rencana
OJK itu. Sedangkan XL masih menganggap pemisahan itu memiliki sisi negatif yang
lebih besar dibandingkan sisi positifnya.
Saat ini ada tiga operator telekomunikasi di Tanah Air yang memiliki bisnis e-money, yakni Telkomsel, Indosat dan XL memiliki bisnis e-money. Bisnis e-money Telkomsel dengan nama T-Cash, Indosat Dompetku, dan XL Tunai. Ketiga bisnis e-money operator itu menyatu dengan bisnis inti mereka.
Saat ini ada tiga operator telekomunikasi di Tanah Air yang memiliki bisnis e-money, yakni Telkomsel, Indosat dan XL memiliki bisnis e-money. Bisnis e-money Telkomsel dengan nama T-Cash, Indosat Dompetku, dan XL Tunai. Ketiga bisnis e-money operator itu menyatu dengan bisnis inti mereka.
“Menurut saya, itu make sense karena di dalamnya ada unsur
pengelolaan dana milik pihak ketiga. Saat ini, Telkomsel melakukan itu dengan
cara menggunakan rekening yang dipisahkan dari rekening operasional Telkomsel,”
kata Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah.
Menurut Ririek, kalau memang OJK jadi mengeluarkan aturan yang mengharuskan operator telekomunikasi menyapih bisnis e-money dalam entitas bisnis tersendiri, Telkomsel siap melaksanakannya segera. “Bahkan, Telkomsel juga sudah menyiapkan agar rekening tersebut auditable dan transparan,” kata Ririek.
Menurut Ririek, kalau memang OJK jadi mengeluarkan aturan yang mengharuskan operator telekomunikasi menyapih bisnis e-money dalam entitas bisnis tersendiri, Telkomsel siap melaksanakannya segera. “Bahkan, Telkomsel juga sudah menyiapkan agar rekening tersebut auditable dan transparan,” kata Ririek.
Sedangkan Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO)
Indosat Ooredoo Alexander Rusli juga setuju dengan rencana OJK itu. “Saya kira
itu bagus dan saya setuju kalau bisnis e-money operator itu dipisahkan dalam
entitas bisnis tersendiri. Ini pendapat saya sebagai CEO Indosat Ooredoo ya,
bukan sebagai ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia),” kata Alexander.
Alasan Alexander menyetujui rencana OJK menyapih bisnis
e-money operator telekomunikasi itu karena memang sejatinya bisnis operator dan
bisnis e-money itu berbeda. “Memang e-money itu menyatu dengan SIM Card. Tapi
pengelolaannya beda, orangnya juga beda. Capex beda juga tidak apa-apa. Jadi
sebaiknya memang dipisah saja,” kata Alexander.
Sedangkan Direktur Utama PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini
berpendapat, bisnis e-money operator telekomunikasi itu menyatu dengan SIM Card
sehingga sangat sulit bila harus dipisahkan menjadi entitas bisnis sendiri.
Selain itu, bisnis e-money operator rata-rata masih 'bayi' yang masih butuh
disusui oleh induknya (operator).
“Saya kira bisnis e-money operator telekomunikasi itu belum
bisa dilepas dari induknya. Saya kira masih sulitlah. Kalau sekarang kan karena
masih menyatu dengan induknya (XL), orang-orangnya sama, timnya sama, capex-nya
juga menyatu, dan masih bisa subsidi silang. Jadi, kami masih bisa hemat,” kata
Dian.
Oleh karena itu, kata Dian, bisnis e-money itu seharusnya
tetap menyatu dalam bisnis telekomunikasi.
Menurut Rudiantara, ia sudah membicarakan masalah ini dengan
seluruh operator telekomunikasi. "Saya sudah bicara dengan teman-teman
operator. Jadi, (dengan aturan OJK ini) biar mereka jadi lebih fokus,"
ujar Rudiantara.
Menurut dia, penyedia layanan e-money cukup banyak. Pemainnya
tidak hanya para operator telekomunikasi saja, bahkan ada yang independen.
"Namanya bermacam-macam. Konsepnya juga bermacam," ujar dia.
Sedangkan bisnis e-money milik operator, menurut dia, tidak
fokus, bercampur, mulai dari sistem akuntansinya, sumber daya manusianya,
capex-nya, dan lain-lain. Padahal e-money milik bank atau pemain e-money lain
sudah memisahkan sistem akuntasinya.
Menurut Menkominfo sistem yang dipakai di perbankan dapat
ditiru oleh para operator. Namun memang tidak bisa langsung diterapkan karena
butuh proses. Berapa lamanya tinggal tergantung operator sendiri.
"Jadi, kalau mau di-spin off, saya kira, butuh waktu
satu atau dua tahun,” kata Rudiantara.(bst)
Posting Komentar